Advertisement

Responsive Advertisement

MATI KARENA HUKUMAN RAJAM, APAKAH TETAP DISHOLATI?

Agama islam datang kepada kita dengan membawa banyak rahmat.
Aturan atau syariat yang Allah tanamkan di dalam tubuh agama islam, tidak lain hanya untuk menjaga keberlangsungan hidup semua manusia. menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga harta, dan lain-lain adalah salah satu unsur yang terdapat dalam syariat islam

Memotong tangan misalkan, diberlakukan dalam syariat Allah melalui agama islam tidak lain untuk menjaga harta seseorang dari orang lain. bahkan hukuman potong tangan demikian dilakukan secara konsisten. dalam artian ketika seseorang mencuri dalam waktu pertama kalinya, maka yang dipotong adalah dalah satu dari kedua tangan, kemudian ketika mencuri untuk kedua kalinya, maka yang dipotong adalah kaki. dan dilakukan secara menyilang. demikian seterusnya.

Kemudian hukuman diasingkan atau bahkan dirajam yang diberlakukan kepada setiap insan yang berzina. entah insan tersebut telah memiliki pasangan hidup atau bahkan masih jomblo. sehingga hukuman dalam berzina inipun berbeda sesuai kondisi si pelaku. 
Adanya hukuman rajam inipun pada hakikatnya dalam kacamata hakikat adalah untuk menjaga keturunan. sebab anak yang lahir dari hasil hubungan zina, maka anak tersebut tidak memiliki nasab kecuali kepada ibunya. 
Betapa banyak pada zaman sekarang ketika seseorang mengalami kecelakaan (baca: hamil di luar nikah) yang ada pasangan tersebut langsung melakukan acara pernikahan. padahal hal tersebut tidak dibenarkan oleh islam. seharusnya menunggu sang anak lahir, barulah sang ibu bisa menikah, namun hukuman tetaplah hukuman, walopun keduanya telah menikah, nasab sang anak akan disandarkan hanya kepada ibu. tidak kepada ayah si anak.

Dan yang menjadi pertanyaan dalam hal rajam adalah bukan seputar status orang yang di rajam ketika masih hidup, melainkan apakah status orang yang dirajam ketika meninggal karenanya masih tetap mendapatkan hak untuk di sholati sebagaimana kewajiban mengurus jenazah?

Dalam hal ini, terdapat riwayat imam muslim:

و عن بريدة  رضي الله عنه في قصة الغامدية التي أمرها النبي صلى الله عليه وسلم برجمها فى الزنا قال: ثم أمر بها فصلي عليها ودفنت. رواه مسلم
Dari Buraidah ra (dalam kisah al-ghomidiyyah (wanita dari kabilah juhainah)) yang kala itu nabi muhammad memerintahkan untuk memberlakukan hukuman rajam kepadanya karena kasus zina. kemudian dilakukanlah rajam, dan disholatilah wanita tersebut sebelum dikuburkan. H.R. Imam muslim
berangkat dari hadits di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa wanita yang meninggal karena hukuman rajam sebab melakukan zina tetap di sholati sebagaimana biasanya.

Allahu a'lam bis showaab.

Referensi:

  • Ibnu Hajar al-Atsqolany, Bulughul Marom, Maktabah al-Imarotullah, hal. 117. 

Posting Komentar

0 Komentar