Advertisement

Responsive Advertisement

RESOLUSI JIHAD NU SEBAGAI SIKAP FRIKSI DAN EKSODUS NICA

Pernah kiranya bangsa Indonesia dalam masa-masa silam merasakan getirnya mempertahankan tanah pertiwi dari para penjajah. berbagai upaya proteksi diri dari penindasan dan demi kemerdekaan Indonesia yang utuh telah banyak dilakukan oleh bangsa Indonesia. tanpa melihat bahwa anda Islam, anda Kristen, anda Hindu, anda Budha, ataupun anda khatolik, jika masih merupakan bagian dari anak bangsa Indonesia, membela negara dari segala penjajah merupakan sebuah komitmen bernegara yang harus dilakukan sepenuh hati sebagai saudara sebangsa dan setanah air Indonesia. Namun, sebagai paham kenegaraan umat muslim secara khusus, mempertahankan tanah air Indonesia dari para penjajah merupakan salah satu dari sekian banyak kewajiban umat muslim yang harus dilaksanakan. bagaimanapun kepercayaan keberagamaan tersebut, sebagai wujud persamaan ukhuwah wathoniyah, siapapun anda yang beragama, wajib mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ilustrasi gambar oleh: Nu Online
Nahdlatul Ulama sebagai salah satu bagian dari sekian banyak orhanisasi Islam pada saat itu, pernah menerbitkan sebuah seruan untuk melakukan Jihad Fi Sabilillah dalam rangka mempertahankan Negara Tanah Air Indonesia dari para penjajah. seruan jihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia tidak lain merupakan cetusan dari Hadrotusy Syaikh K.H Hasyim Asy'ari dengan pertimbangan besarnya hasrat umat Islam dan Alim Ulama di berbagai tempat untuk mempertahankan dan menegakkan agama, serta kedaulatan Republik Indonesia Merdeka. maka dari adanya peristiwa penjajahan NICA di Bumi Jawa dan Madura, pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya, Nahdlatul Ulama mengeluarkan deskrit Jihad Bela Tanah Air yang kemudian dikenal dengan istilah "Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama"  yang ditujukan untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"sebab bagaimanapun juga, perilaku penjajah merupakan sebuah Distorsi Humanisme yang perlu mendapat Threat Kongkrit kelas Universal tanpa adanya Parsialisme golongan penjajah manapun".
adanya Resolusi Jihad ala manhaji Hadrotusy Syaikh K.H Hasyim Asy'ari yang kemudian membangkitkan Hirroh semangat kebangsaan warga negara Indonesia bukanlah merupakan sebuah Resolusi tanpa sebab
MELAINKAN SEBUAH RESOLUSI JIHAD NU SEBAGAI SIKAP FRIKSI DAN EKSODUS NICA
 yang terdorong dengan adanya 2 pertimbangan hak dan kewajiban, mengingat:
  1. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut hukum agama Islam, termasuk sebagi kewajiban tiap-tiap orang Islam.
  2. bahwa di Indonesia, sebagian besar warga negaranya adalah umat muslim.
Sehingga perlawanan terhadap belanda merupakan sebuah keharusan yang berhukum fardlu 'ain tanpa memandang latarbelakang sosial individu masyarakat Indonesia.

NASKAH RESOLUSI JIHAD NU

           sebagai kelanjutan dari Resolusi Jihad tersebut, Nahdlatul Ulama dengan muktamar ke-XVI di Purwokerto, yang dilaksanakan pada tanggal 26-29 Maret 1946, pernah mencetuskan kembali seruan Jihad Fi Sabilillah dalam rangka mengusir penjajah dari bumi Indonesia. adanya Resolusi ke 2 yang dicetuskan Nahdlatul Ulama melalui muktamar purwokerto tahun 1946 merupakan bagian dari jawaban Bangsa Indonesia dalam melawan dan menekan penjajahan NICA di wilayah Nusantara. mengingat semakin gentingnya keadaan Indonesia dengan kembalinya Belanda dengan dibantu sekutu mencoba memporak-porandakan Indonesia sebagai akibat dari adanya Resolusi Jihad di daerah Jawa dan Madura pada tahun 1945.
untuk mencapai semangat berperang melawan kedzaliman, ditetapkanlah beberapa seruan, diantaranya:
  1. berperang melawan penjajah merupakan sebuah Fardlu Ain jika radius musuh berada dalam 94 km dari permukiman warga Indonesia.
  2. jika di luar radius 94 km, hukum berperang melawan penjajah menjadi Fardlu Kifayah dan cukup dilakukan sebagian warga yang berada dekat dengan musuh.
  3. jika pada akhirnya warga dengan radius 94 km dari musuh belum mampu melawan penjajah, maka tidak menutup kemungkinan bahwa warga dengan radius di luar 94 km memiliki kewajiban membantu warga yang berada di radius 94 km tersebut, sehingga mampu menghambat laju musuh untuk mengeksploitasi.
  4. sekutu adalah siapapun yang memecah tekad dan kehendak rakyat dalam melawan penjajah. dan sebagai konsekuensinya harus dibinasakan sebagaimana dalam hadist riwayat sohih muslim.
Resolusi Jihad Nu bukanlah sekedar seruan Jihad amatir, melainkan sebuah Resolusi Jihad yang bertarafkan Kampiun demi tegaknya keadilan, kemanusiaan, dan ketentraman dalam berbangsa dan bertanah air sekaligus sebagai sikap FRIKSI bangsa Indonesia demi Me-EKSODUS NICA dari bumi pertiwi.
sehingga terlalu mahal jika Jihad mempertahankan kemerdekaan Indonesia dengan bersemboyankan Bhineka Tunggal Ika tergantikan dengan keegoisan satu golongan demi tegaknya Indonesia sebagai Negara salah satu agama saja.
cukup Resolusi Jihad dibayar dengan adanya persatuan dalam Ukhuwah Wathoniyah setiap warga dan bangsa Indonesia.

Malang, 24 November 2018
Restu Budiansyah Rizki

Posting Komentar

0 Komentar